Komisi Manajemen Kawasan Industri Gaeseong Korea Selatan dan Biro Umum Penasihat Pengembangan Zona Khusus Pusat Korea Utara sepakat menaikkan 5% upah pekerja Korea Utara di kawasan industri Gaeseong menjadi 70 dolar 35 sen sebulan.
Selama pengarahan rutin pada hari Senin (09/06/2014), jubir Kementerian Unifikasi Seoul, Kim Eui-do menuturkan kenaikan upah tahunan biasanya terjadi pada bulan Agustus, namun dipercepat 3 bulan pada tahun ini atas permintaan perusahaan-perusahaan di kawasan industri.
Dia menambahkan karena penutupan sementara kawasan industri, upah minimum tetap sama dengan tahun lalu.
Sebanyak 52.000 pekerja Korea Utara kini sedang bekerja di kawasan industri antar dua Korea di kota Gaeseong, Korea Utara. Upah rata-rata mereka berkisar antara 135 hingga 150 dolar sebulan, termasuk asuransi sosial dan lembur di hari libur dan pada malam hari.