Asosiasi Wartawan KBS memutuskan memboikot pembuatan berita setelah Presiden Gil Hwan-young menolak mundur. Namun, mereka memanfaatkan sejumlah personel yang sedikit untuk meliput berita tentang keluarga yang ditinggalkan dan para korban hilang bencana feri Sewol. Akibat boikot ini, program warta berita termasuk 'KBS News 9' mengalami gangguan.
Serikat Buruh KBS melakukan pemungutan suara atas keberadaan Presiden Gil Hwan-young sampai tanggal 27 Mei mendatang, dan Serikat Buruh Media Nasional di KBS (National Union of Mediaworkers) juga menyelenggarakan pemungutan suara hingga 23 Mei mendatang.
Sementara, hasil pemungutan suara yang telah dilakukan sejak 15 hingga 17 Mei lalu menyatakan 97,9% anggota serikat buruh tidak percaya pada Presiden Gil.
Pihak KBS menyatakan aksi mogok kerja dua serikat buruh tersebut ilegal, karenanya mereka akan memberikan sanksi berat bagi yang bertanggung jawab sesuai peraturan dan undang-undang perusahaan.