Gabungan Kepala Staf menyatakan sebuah kapal ikan asal Korea Utara yang ditahan karena melintasi Garis Batas Utara (NLL) di Laut Barat telah dipulangkan ke Korea Utara pada hari Jumat (28/3/2014), pukul 2 dini hari.
Kapal tersebut melintasi Garis Batas Utara sejauh 1,8 km pada pukul 5.26 kemarin dan ditangkap Angkatan Laut Korsel pada pukul 8 malam karena menolak perintah pulang dari Angkatan Laut.
Tiga awak kapal Korut telah diperiksa oleh Gabungan Kepala Staf dan diketahui kapal itu terapung-apung akibat kerusakan mesin.