Komisi Mediasi yang dibentuk oleh Korea Selatan dan Utara untuk menyelesaikan konflik-konflik hukum yang terjadi di kompleks industri bersama mengadakan rapat pertama di Kompleks Industri Gaeseong hari Jumat (14/3/2014).
Pada rapat itu kedua pihak membicarakan proses penyelesaian konflik dan aturan mediasi.
Komisi Mediasi mempunyai 30 mediator dan jika konflik terjadi, 3 orang membentuk satu tim majelis mediasi untuk menyelesaikannya.
Jika Komisi Mediasi itu diaktifkan, diharapkan profit dan kepentingan perusahaan yang berjalan di dalam Kompleks Industri Gaeseong dapat dilindungi, seperti dalam masalah asuransi, kecelakaan, dan sebagainya.
Korea Selatan dan Utara sebenarnya telah menyepakati proses penyelesaian konflik sejak tahun 2000, tapi rapat pertama baru diadakan tahun 2014 ini setelah menyetujui pembentukan Komisi Mediasi pada September lalu.