Mahkamah Agung memutuskan bahwa uang angpau yang diterima pegawai negeri dari orang lain terkait instansinya setelah mengirim undangan, dianggap sebagai penerimaan uang suap.
Mahkamah Agung menolak banding seorang pegawai negeri bermarga Kim yang menerima uang angpau dari karyawan perusahaan yang diawasi olehnya, dan memutuskan mengembalikan kasusnya ke pengadilan tinggi untuk memperbaiki keputusan dengan hukuman lebih berat.
Menurut Mahkamah Agung tersebut, meskipun penerimaan uang angpau bersifat pergaulan pribadi, penerimaan uang bagi pegawai negeri merupakan penerimaan uang suap.
Pegawai negeri bermarga Kim tersebut bekerja di Direktorat Jenderal Pekerjaan dan Tenaga Kerja distrik Seoul dan berperan mengawasi keamanan industri di dalam distriknya. Kim tersebut didakwa menerima uang angpau saat upacara pernikahan anak putrinya dari karyawan-karyawan perusahaan yang ada di dalam distriknya.