Seorang pembelot Korea Utara Kim Kwang-ho yang melarikan diri dari Korea Utara pada bulan Juni lalu, didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional pada hari Rabu (11/9/2013).
Kejaksaan Agung Pusat Seoul mendakwa pembelot Korea Utara Kim Kwang-ho tersebut atas tuduhan infiltrasi, melarikan diri, dan pemujian rezim Korea Utara, sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Nasional Korea Selatan.
Kim Kwang-ho pertama masuk Korea Selatan pada tahun 2009, namun gagal beradaptasi dengan kehidupan di Korea Selatan, sehingga membelot kembali ke Korea Utara pada bulan November tahun 2012 lalu.
Selama proses tersebut, Kim Kwang-ho memberikan informasi tentang pembelot Korea Utara di Korea Selatan ke pihak Korea Utara dan memuji rezim Pyongyang dalam jumpa pers pada bulan Januari 2013 lalu.
Setelah itu, Kim Kwang-ho lagi-lagi gagal beradaptasi di Korea Utara, sehingga kembali melarikan diri dari Korea Utara pada bulan Juni 2013 dan masuk ke Korea Selatan pada tanggal 13 Agustus lalu.
Menurut pengacara, Kim Kwang-ho patut didakwa karena dia kembali ke Korea Utara setelah memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan.