Korban bom atom warga Korea Selatan akan melayangkan gugatan kolektif kepada pemerintah Korea Selatan.
Salah satu media massa utama Jepang –Asahi Shimbun mengabarkan bahwa 80 pemimpin warga Korea yang terkena bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, Jepang pada tahun 1945 lalu, akan melayangkan gugatan tunjangan kepada pemerintah Korea Selatan.
Melalui gugatan tersebut, mereka mendesak pemerintah Korea Selatan untuk mengadakan negosiasi dengan pemerintah Jepang agar hak tuntutan korban pribadi dapat dikonfirmasi oleh pemerintah Jepang.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Jepang menyampaikan klaim bahwa segala hak tuntutan pribadi berkaitan dengan korban penjajahan Jepang, tidak berlaku akibat perjanjian hak tuntutan antara Korea dan Jepang pada tahun 1965 lalu. Namun, pemerintah Korea Selatan mengklaim bahwa perjanjian hak tuntutan itu tidak mencakup masalah korban bom atom, korban wanita penghibur paksa dan warga Korea di Sakhalin, Rusia.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah Korea Selatan dinilai tidak konstitusional terhadap gugatan dari 2500 korban bom atom warga Korea pada tahun 2011 lalu, karena sikap pemerintah Korea Selatan yang tidak aktif untuk mengatasi konfrontasi dengan Jepang, melanggar hak dasar.