Pada hari Jumat, pemerintah Korea Utara menolak keputusan PBB untuk membukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap Korea Utara dan pihak Pyongyang menganggap resolusi tersebut bermotif politik.
Di Geneva pada hari Kamis, Dewan HAM PBB meloloskan resolusi yang mengingin pembentukan COI yang terdiri 3 anggota untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM terhadap Korea Utara selama ini. Pihak COI tersebut akan melaksanakan misinya selama 1 tahun.
Dalam suatu pernyataan yang dirilis oleh kantor berita sentral Korea Utara –KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali menolak dan mengabaikan resolusi tersebut.
Selain itu, pihak pemerintah Pyongyang menuding Amerika Serikat dan sekutunya berupaya merusak ideologi dan sistem yang dianut oleh masyarakat Korea Utara.
Utusan khusus Korea Utara di Genava, So Se-pyong juga mengungkapkan dalam pertemuan PBB bahwa pihak pemerintah Pyongyang tidak dapat menerima resolusi tersebut, karena hal itu bermotif politik.