Tindakan pengumpulan dan penggunaan nomor KTP yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Korea Selatan secara online akan dilarang mulai hari Sabtu. Selain itu, perusahaan akan diwajibkan untuk menghapus nomor KTP yang pernah dikumpulkan sebelumnya selama 2 tahun ke depan.
Tetapi, perusahaan yang ditunjuk sebagai institusi untuk melakukan identifikasi diri telah diizinkan untuk mengumpulkan informasi tersebut dengan adanya persetujuan individu bersangkutan dan pihak perbankan yang melakukan analisis terhadap tingkat kredit sesuai dengan hukum, akan dikecualikan dari larangan tersebut.
Namun, mereka akan menggantikan nomor KTP itu dengan nomor identifikasi pribadi yang disebut I-pin atau nomor sertifikat dalam ruang siber.