Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Budaya

Perusahaan akan dilarang melakukan pengumpulan nomor KTP secara online

Write: 2012-08-17 17:07:47Update: 2012-08-17 17:55:03

Perusahaan akan dilarang melakukan pengumpulan nomor KTP secara online

Tindakan pengumpulan dan penggunaan nomor KTP yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Korea Selatan secara online akan dilarang mulai hari Sabtu. Selain itu, perusahaan akan diwajibkan untuk menghapus nomor KTP yang pernah dikumpulkan sebelumnya selama 2 tahun ke depan.
Tetapi, perusahaan yang ditunjuk sebagai institusi untuk melakukan identifikasi diri telah diizinkan untuk mengumpulkan informasi tersebut dengan adanya persetujuan individu bersangkutan dan pihak perbankan yang melakukan analisis terhadap tingkat kredit sesuai dengan hukum, akan dikecualikan dari larangan tersebut.
Namun, mereka akan menggantikan nomor KTP itu dengan nomor identifikasi pribadi yang disebut I-pin atau nomor sertifikat dalam ruang siber.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >