Korea Utara secara resmi memberitahukan Badan Tenaga Atom Internasional, IAEA tentang pembatalan pembekuan operasi sarana nuklirnya, mulai tanggal 13 Desember 2002. Menurut surat resmi yang disampaikan kepada sekretaris jendral IAEA, hari Jumat, Korea Utara meminta penarikan kamera pengintaian IAEA yang dipasang di berbagai sarana nuklir di Korea Utara selama ini dan pencabutan segel IAEA. Dikatakan, apabila IAEA enggan menerima tuntutan tersebut, pihaknya secara sepihak mengambil tindakan tegas untuk memulai pengoperasian sarana nuklirnya. Sementara itu, Departemen Luar Negeri Korea Utara mengakui bahwa kapal barang “Suhsan” berbendera Korea Utara, telah mengangkut suku cadang rudal dan bahan konstruksi untuk dipasok ke Yaman, sesuai dengan kontrak jual-beli. Dikatakan, tindakan Amerika Serikat yang menyita kapal itu di Samudra Hindia baru-baru ini, adalah aksi bajak laut terhadap suatu negara yang berdaulat.