Antar-Korea
Undang-undang baru diberlakukan terkait harta warisan warga Korea Utara di Korea Selatan
Write: 2012-05-11 18:03:21 / Update: 2012-06-05 09:29:45
Warga Korea Utara yang ingin mewarisi kekayaan mereka yang diperoleh di Korea Selatan harus mendapatkan izin dahulu dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan sesuai dengan undang-undang khusus.
Pihak Kementerian Kehakiman Korea Selatan menyatakan bahwa undang-undang khusus tentang hubungan keluarga dan harta warisan warga penduduk antar- Korea berlaku mulai dari hari Jumat tgl. 11 Mei.
Menurut undang-undang khusus tersebut, harta kekayaan warga Korea Utara yang dapat diwariskan atau diperoleh di Korea Selatan harus diawasi dan dilindungi oleh pengelola aset yang dipilih oleh pihak pengadilan Korea Selatan. Setiap transaksi mengenai harta warisan yang tidak melalui pengelola aset ini akan dinyatakan tidak sah.
Jika warga Korea Utara ingin menjual aset atau membawa kekayaan mereka keluar dari Korea Selatan melalui pengelola harta benda, mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Kementerian Kehakiman Korea Selatan.
Sementara jika warga Korea Utara memiliki kekayaan di Korea Selatan, mereka harus meminta pihak pengadilan untuk memilih seorang pengelola harta benda dalam waktu 1 bulan dari mulai pemberlakuan undang-undang khusus itu melalui keluarga atau kerabat.
Pilihan Editor
Politik
2025-12-17 14:17:02
Internasional
2025-12-11 15:37:33
Politik
2025-11-26 14:26:30