Pejabat kantor berita resmi Korea Utara hari Jumat melaporkan bahwa Pyongyang telah mengamandemen undang-undang mereka bagi investor asing untuk menarik lebih banyak investasi luar negeri demi pengembangan perekonomian mereka.
Kantor Berita Pusat Korea Utara mengatakan bahwa Dewan Tertinggi Parlemen Rakyat mengeluarkan sebuah dekrit tertanggal 21 Desember 2011 mengenai amandemen undang-undang tersebut.
Laporan tersebut mengatakan bahwa UU baru tersebut terdiri atas 34 bab dan enam pasal didalamnya berkaitan dengan “pendaftaran usaha baru, tempat tinggal, pajak, dan bea cukai.”
Kantor berita tersebut juga mengatakan bahwa amandemen ini dilakukan pada UU usaha yang didanai asing dan pembayaran pajak asing dan UU kepailitan usaha yang didanai asing.
Hal ini memberikan gambaran akan adanya perubahan lebih jauh yang akan dilakukan pada perundang-undangan.