Korea Utara telah mengadakan revisi UU mengenai bank investasi modal asing baru-baru ini.
Kantor Berita Korea Utara -KCNA melaporkan bahwa pihak Korea Utara membebaskan pajak pendapatan perusahaan kepada bank investasi modal yang hanya meraih keuntungan pertama, berdasarkan 10 tahun usaha kemudian. Selain itu, revisi UU itu juga mengatur pembebasan pajak usaha terhadap pendapatan bunga dari bank asing lewat pinjaman dengan syarat yang menguntungkan kepada bank dan perusahaan Korea Utara.
Dikabarkan pula, bahwa revisi UU yang mencantumkan 32 pasal, ditetapkan klasifikasi, lokasi pembangunan, hak milik dan kemandirian aktivitas bisnis dari bank investasi modal asing.
Korea Utara nampaknya telah berupaya secara aktif untuk menarik dana modal asing dengan merevisi UU terkait.