Pemerintah Korea Selatan telah membantah klaim bahwa sebuah rencana proyek pemasangan pipa gas yang diusulkan antara Rusia dan kedua Korea melanggar sanksi PBB terhadap Korea Utara.
Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa bahwa pertukaran ekonomi reguler, bantuan kemanusiaan dan proyek-proyek yang memberikan kontribusi untuk perdamaian di Semenanjung Korea tidak dikenakan sanksi PBB.
Secara khusus, pejabat itu menjelaskan fokus dari sanksi PBB terhadap Korea Utara adalah senjata pemusnah massal-WMD. Pejabat itu menambahkan bahwa kecuali jika proyek pipa gas berhubungan langsung dengan WMD, hal itu akan sulit untuk menyimpulkan bahwa proyek itu melanggar tindakan PBB.
Resolusi sanksi PBB melarang ekspor teknologi dan bahan bakar ke Korea Utara yang dapat digunakan untuk mengembangkan WMD. Penjelasan pemerintah itu dikeluarkan di tengah adanya pendapat bahwa pemasangan pipa gas melanggar sanksi karena uang yang dibayarkan ke Korea Utara tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan selanjutnya senjata nuklirnya.