Sebuah sub-komite dari Komisi Kebudayaan, Olahraga, Pariwisata, dan Komunikasi Penyiaran di parlemen Korea Selatan telah mengesahkan RUU yang berusaha untuk menaikkan biaya iuran TV menjadi 3.500 won dari 2.500 won.
Subkomite untuk pembahasan RUU ini mencapai keputusan pada hari Senin kemarin, ketika lima dari delapan anggota sub-komite memilih mendukung kenaikan biaya iuran tersebut.
Anggota sub-komite dari Partai berkuasa Partai Nasional Raya (GNP) dan Partai Minoritas Partai Progresif Liberal memilih mendukung RUU ini, sedangkan anggota parlemen dari Partai oposisi utama Partai Demokrat (DP) menolak untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara sebagai bentuk protes atas rancangan ini.
Ketua fraksi dari partai Demokrat Kim Jin-Pyo mengatakan pemungutan suara telah dilakukan tanpa pembahasan yang cukup mendalam.
Kim mengatakan jika partai yang berkuasa tidak membatalkan pengesahan rancangan ini, masalah kenaikaan iuran tersebut akan berpengaruh dalam pelaksanaan Sidang Umum DPR ke depan.