Palang Merah Korea Utara meminta bahwa Korea Selatan segera mengembalikan semua 31 warga Korea Utara yang melintasi perbatasan maritim antar-Korea di Laut Barat dengan perahu nelayan pada bulan lalu.
Palang Merah Korut yang disampaikan melalui kantor berita sentral Korea Utara–KCNA pada hari Kamis, menyatakan bahwa Korea Selatan harus segera dan tanpa syarat memulangkan warga Korea Utara ke tanah air mereka, dan mengklaim bahwa warga Korea Utara itu sedang ditahan di Korea Selatan secara ilegal.
Pernyataan juga mengklaim bahwa Korea Selatan menekan warga negara komunis itu untuk mejadi pengungsi di Korea Selatan dengan bujukan.
Korea Utara mengatakan bahwa gerakan Seoul demikian merupakan provokasi serius.
Korea Utara pada awalnya meminta pemulangan warga Korea Utara pada 8 Februari atau 3 hari setelah warga penduduk mereka memasuki perairan Korea Selatan.
Pemerintah Seoul merencanakan untuk mengembalikan 27 warga Korea Utara melalui desa perbatasan Panmunjeom pada hari Jumat, selain 4 orang yang menyatakan niat sendirinya untuk menjadi pengungsi, tetapi pemerintah nampaknya menunda rencana itu setelah pihak Pyongyang menuntut seluruh 31 warga penduduk Korea Utara dikembalikan.