Angkatan laut Korea Selatan mengetatkan pantauannya terhadap Korea Utara sejak tenggelamnya kapal angkatan laut Cheonan pada bulan Maret lalu.
Pihak angkatan laut Korea Selatan menyatakan di parlemen hari Senin bahwa sebagai bagian tindakan pengawasan lebih ketat, pihaknya mengubah garis perbatasan penerbangan antar-Korea untuk pesawat patroli maritim di laut barat 24 kilometer ke wilayah utara.
Sementara itu, seorang anggota parlemen mengatakan bahwa kapal Korea Utara melintas masuk ke perairan Korea Selatan lebih dari 200 kali selama 5 tahun terakhir.
Angota parlemen dalam komite DPR urusan Pertahanan, Song Yong-sun, menegaskan bahwa kapal Korea Utara melintasi garis batas utara di laut barat 203 kali dan perbatasan garis batas antar-Korea di laut timur 8 kali mulai dari tahun 2006 samapi September 2010.