Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Budaya

Korsel menerapkan sistem waktu proses tunggu untuk mendapat visa pasangan internasional

Write: 2010-09-30 18:08:53Update: 2010-09-30 18:08:53

Pemerintah Korea Selatan sedang mempersiapkan rancangan untuk membatasi jumlah permohonan visa oleh pasangan internasional di Korea.
Departmen Kehakiman Korea mengatakan rancangan UU imigrasi yang direvisi tentang penerbitan visa untuk pasangan internasional bisa berlaku efektif secepat-cepatnya pada bulan Nopember.
Menurut rancangan UU revisi itu, saat pasangan asing pernah ditolak permohonan visa mereka untuk tinggal di Korea, mereka tidak boleh mengajukan permohonan lagi selama waktu proses tunggu selama 6 bulan.
Departmen Kehakiman menjelaskan UU itu bertujuan supaya orang yang ingin melakukan perkawinan internasional memikirkan matang-matang tentang makna perkawinan itu. Disamping itu, UU ini dapat mangatasi adanya kemungkinan perkawinan internasional yang bermasalah dan perkawinan palsu untuk mendapatkan pekerjaan dan mencegah kerawanan kejahatan pedagangan manusia.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >