Tim investigasi gabungan kejaksaan dan kepolisian Korea selatan meminta surat perintah penahanan terhadap pendeta Han Sang Ryol segera dikeluarkan.
Pendeta Han Sang Ryol telah melanggar undang-undang keamanan nasional karena mengunjungi Korea Utara tanpa izin pemerintah pada tgl. 12 Juni dan tinggal disana selama 70 hari.
Pendeta Han sedang diselidiki di kantor polisi kota Paju setelah langsung ditangkap oleh badan intelijen nasional Korea Selatan ketika dia melintasi garis perbatasan Panmunjeom hari Jumat sore lalu untuk kembali ke Korea Selatan.
Kejaksaan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pendeta Han karena telah melanggar hukum, mengahsut pemerintah, dan mengalihkan tanggung jawab insiden kapal Cheonan kepada pemerintah Korea Selatan.