Dalam pertemuan tingkat kolonel ke-2 yang diselenggarakan di desa Panmunjeom hari Jumat, Komando PBB mengusulkan untuk mengadakan pertemuan kelompok penyelidik bersama untuk membahas kasus penenggelaman kapal Cheonan yang merupakan pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata.
Selama ini pihak Pyongyang menuntut agar pihaknya diizinkan untuk melakukan penyelidikan terhadap hasil temuan tim multilateral, serta diberikan data-data yang lengkap tentang hasil penyelidikan itu. Namun, pihak Seoul menolak permintaan itu dengan mengatakan hal tersebut harus ditangani di dalam kerangka Perjanjian Gencatan Senjata Perang Korea 1953.
Komando PBB juga meminta Korea Utara untuk menunjukkan sikap yang sesuai dengan pernyataan ketua DK PBB, agar masalah-masalah yang belum dipecahkan di Semenanjung Korea dapat dipecahkan dengan cara damai.
Pada pertemuan itu kedua pihak, setuju untuk mengadakan pertemuan tingkat kolonel putaran ke-3 pada tgl. 29 mendatang.