Komite hak azasi manusia nasional Korsel menyatakan, pihaknya akan memeriksa situasi pengungsi Korea Utara yang sedang tinggal di kedutaan besar Korea Selatan di RRC.
Komite HAM itu menerima surat permohonan tentang pelanggaran HAM pengungsi Korea Utara dari kelompok sipil yang terdiri atas pengungsi Korea Utara yang berada di Korea Selatan pada bulan Januari.
Dalam surat permohonan pemeriksaan itu, pihak Kedubes Korea Selatan di Cina melanggar hak azasi manusia pengungsi di sana termasuk dibatasinya kontak dengan luar.
Kelompok sipil HAM untuk mantan pengungsi dari Korea Utara itu, memperkirakkan jumlah pengungsi yang sekarang tinggal di dalam kedutaan besar Korea di RRC mencapai 20 hingga 30 orang.