Pengadilan Administrasi Prancis menolak gugatan dari ‘Perserikatan Kebudayaan’, suatu LSM Korea yang menuntut pengembalian buku sejarah kuno Korea yang dirampas oleh pasukan Prancis pada tahun 1886 lalu.
Menurut surat keputusan pengadilan Prancis, meskipun buku-buku sejarah kuno Korea itu pernah dirampas oleh pasukan Prancis yang menyerang pulau Ganghwa Korea, namun saat ini pihak perpustakaan nasional Prancis merupakan pemilik yang sah.
Sehubungan dengan keputusan pengadilan administrasi Prancis tersebut, pihak Perserikatan Kebudayaan sedang mempertimbangkan untuk naik banding tahap kedua.
Perserikatan Kebudayaan telah mengajukan gugatan tersebut dengan didanai oleh kelompok masyarakat Korea.
Prancis menyimpan sekitar 300 jilid buku dari masa kerajaan Joseon di perpustakaan nasional di Paris, dan sejak tahun 1991 lalu pemerintah Korea terus menuntut pengembaliannya.