Komisi Komunikasi Korea, KCC, membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyusunan program media massa dan penetapan saluran media elektronik pemberitaan baru.
Dalam jumpa pers, hari Jumat ketua KCC, Choi Si Joong mengatakan, keputusan Pengadilan Konstitusi Korea tentang undang-undang media massa, 29 Oktober, mendorong pembentukan satuan tugas khusus itu.
Lebih lanjut dikatakan, satuan tugas khusus tersebut akan membahas proses dan waktu penetapan pelaksana baru bagi saluran media elektronik pemberitaan baru, berlandaskan penyerapan pendapat umum masyarakat Korea.
Ketua KCC, Choi Si Joong mengatakan, pihaknya akan segera membentuk Komite Urusan Media Massa untuk mengurus penelitian terhadap jangkauan tingkat pemirsaan siaran elektronik dan tingkat perlangganan media cetak.
Menyinggung pemasangan iklan baik gambar bergerak maupun tidak yang direncanakan dalam tahun 2009 ini pada media elektronik, Choi Si Joong mengatakan, pihaknya akan membatasi ukuran iklan, maksimum 1 per 4 dari layar televisi dan waktu iklan, 5 per 100 dari waktu program terkait.