Pengadilan daerah pusat Seoul hari Kamis, memvonis hukuman penjara satu setengah tahun dengan masa percobaan selama dua tahun kepada seorang laki laki bermarga Kim.
Kim didakwa telah memperbanyak dan mengedarkan DVD film Korea “Haeundae” secara ilegal.
Kim yang bekerja di pusat kesejahteraan masyarakat untuk tuna netra, menerima DVD asli pada Juli lalu untuk mengerjakan penambahan suara penjelasan film itu untuk tuna netra.
Namun dia memperbanyak film itu secara ilegal serta membagi-bagikannya kepada temannya.
Pengadilan juga memvonis seorang lelaki lain juga bermarga Kim, dua tahun penjara dengan 3 tahun masa percobaan, atas tuduhan melanggar UU hak cipta dengan memperbanyak secara ilegal film Haeundae dan menyebaluaskannya melalui internet.
Pengadilan mengatakan kedua laki laki itu telah mengakibatkan kerugian serius pada industri film Korea.