Lima harta kekayaan budaya Korea ditetapkan sebagai warisan budaya dunia tak berwujud.
Menurut Badan Urusan Warisan Seni-Budaya Korea, hal itu ditetapkan dalam rapat komite UNESCO, hari Rabu malam di Abu Dhabi, Uni Arab Emirat.
Lima harta kekayaan budaya Korea tersebut terdiri dari: tari lingkaran tradisional 'Ganggangsullae', tari topeng di lapangan terbuka berdasarkan legenda terkenal, "Cheoyongmu,".
Selain itu, upacara tradisional agama Budda “Yeongsanjae”; upacara ritual Shmannisme yang digelarkan di pulau Jeju "Jeju chilmeoridang yeongdeunggut," tercantum pula dalam daftar UNESCO tersebut.
3 Aset Korea sebelumnya telah terdaftar yakni "Jongmyojerye" dan "Jongmyo-jeryeak" (musik upacara ritual dalam kerajaan), "pansori" (opera tradisonal Korea) dan festival Danoje di Gangneung.
Sebanyak 160 buah harta kekayaan budaya tradisional di 77 negara didunia telah ditetapkan sebagai harta budaya internasional oleh UNESCO, serta mendapat dukungan dan bantuan dalam usaha untuk melestarikannya dan mewariskannya dari UNESCO.