Korea Utara mengajukan usulan kenaikan upah bagi tenaga kerja di kompleks industri kota Gaeseong sebesar 5%, seperti halnya standar yang berlaku tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pengarahan rutin, hari Jumat, wakil jubir Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan Lee Jong-ju mengatakan, rancangan kesepakatan itu disampaikan kepada komite pengelola kompleks industri Gaeseong Korea Selatan, hari Jumat.
Sejalan dengan usulan tersebut, nampaknya pihak Pyongyang mencabut tuntutan sebelumnya yakni kenaikan gaji sebesar 300 dolar Amerika yang disampaikan saat kontak kerja bilateral di Gaeseong, Juni lalu.
Menurut rancangan kesepakatan yang diajukan oleh pihak Korea Utara, hari Jumat, upah minimum bagi tenaga kerja Korea Utara akan tercatat 57,881 dolar dari 55,125 dolar saat ini.
Terkait hal itu, Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan sedang berusaha untuk mempelajari niat Korea Utara yang sebenarnya, karena pihak Pyongyang tidak memberikan penjelasan apa pun selain rancangan kenaikan upah sebanyak 5%.