Pembuangan air bendungan Hwanggang Korea Utara tanpa pemberitahuan terdahulu, boleh dikatakan telah melanggar norma-norma internasional.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Korea Selatan Moon Tae-young menyatakan bahwa dalam penggunaan teritori sendiri tidak diperbolehkan melanggar hak dan merusak kepentingan negara lain, dan prinsip itu sudah ditegakkan sebagai norma-norma internasional.
Berkenaan dengan itu, pemerintah Seoul akan menjajaki berbagai kemungkinan apakah kasus kali ini akan diangkat sebagai masalah internasional atau tidak, dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk keefektifannya.