Perusahaan Negara Sumber Air Alam Korea bersama pemda Yeoncheon dan pihak wakil keluarga korban mencapai kesepakatan tentang ganti rugi bagi korban sungai Imjin.
Dalam negosiasi hari Jumat, disepakati bahwa BUMN Sumber Air Alam Korea terlebih dahulu akan memikul biaya pemakaman dan uang ganti rugi, serta pemda dan departemen terkait bersama BUMN Sumber Air Alam akan bertanggungjawab atas dana ganti rugi sesuai keputusan pengadilan.
Menurut kesepakatan itu, keluarga korban akan menerima rata-rata sekitar 500 juta won termasuk biaya pemakaman dan uang duka khusus, sesuai usia korban.