Korea Utara akan mencabut pembatasan perjalanan lewat jalur demiliterisasi yang terapkan secara sepihak oleh negara komunis itu sejak tanggal 1 Desember 2008 lalu.
Menurut pejabat berwenang pemerintah Seoul, hal itu disampaikan lewat surat pemberitahuan atas nama petugas urusan militer, pada sore hari Kamis.
Ditambahkan, pencabutan pembatasan pelintasan perbatasan antarKorea itu akan diberlakukan mulai tanggal 21 Agustus.
Seiring dengan itu, pihak Pyongyang juga memberitahukan pengaktifan kembali sambungan telepon langsung antara kantor penghubung Palang Merah Korea Selatan dan Korea Utara di desa perbatasan antarKorea Panmunjeom yang telah terputus sejak tanggal 12 Nopember 2008 lalu.