Pemerintah Korea Selatan menerapkan sanksi keuangan yang kedua terhadap perusahaan dan perorangan Korea Utara.
Menurut Departemen Keuangan dan Strategi Korea Selatan, penerapan sanksi kedua itu akan dilaksanakan sesuai dengan penetapan sanksi tambahan DK PBB terhadap 5 orang petinggi, serta 5 buah badan dan perusahaan Korea Utara, yakni diputusnya transaksi dagang.
Obyek yang akan dikenakan sanksi keuangan merupakan Badan Tenaga Nuklir Korea Utara yang menangani pengujian nuklir, dan 5 badan yang menyuplai fasilitas termasuk perusahaan dagang Namchongang.
Disamping itu, 5 orang pejabat tinggi dari badan dan perusahaan itu akan dikenakan sanksi atas tuduhan memiliki posisi penting dalam uji coba nuklir korea Utara.
Penerapan sanksi keuangan kali ini akan diberlakukan mulai tanggal 29 Juli.
Sebelumnya, pemerintah Seoul pernah menerapkan sanksi keuangan terhadap 3 buah perusahaan dan bank Korea Utara pada bulan April lalu.