Korea Utara menetapkan daerah larangan berlayar di lepas pantai dekat kota Wonsan propinsi Gangwon Korea Utara, mulai tanggal 10 hingga 30 Juni.
Menurut Harian Jepang Asahi Shimbun, hari Senin, Badan Keamanan Maritim Jepang menangkap siaran pengumuman Korea Utara itu terhadap kapal-kapal yang berlayar didaerah tersebut.
Lebih lanjut dikabarkan, alasan yang tepat untuk membatasi pelayaran di daerah itu belum dijelaskan, namun ada kemungkinan bahwa negara komunis itu akan uji coba rudal jarak pendek.