Pemerintah Seoul menyatakan bahwa tenaga kerja PT Hyundai Asan Korea Selatan yang sedang ditahan Korea Utara seharusnya ditangani sesuai isi kesepakatan antarKorea, bukan undang-undang Korea Utara.
Hal itu disampaikan oleh wakil juru bicara Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan Lee Jong-joo setelah ditanyakan tentang apakah ada kemungkinan tenaga kerja Korea Selatan itu akan diadili seperti halnya 2 jurnalis Amerika Serikat baru-baru ini.
Lee Jong-joo lebih lanjut mengatakan, meskipun belum bisa meramalkan apa yang akan terjadi, namun pihak Pyongyang tetap menjadikan isi kesepakatan antarKorea sebagai landasan penahanan, dan belum pernah menyebut undang-undang Korea Utara.
Korea Utara masih menahan seorang tenaga kerja PT Hyundai-Asan Korea Selatan dan tidak diizin kontak dengan orang luar maupun dengan pengacara, sejak menginvestigasinya akhir bulan Maret atas tuduhan mengkritik rezim negara komunis itu dan mengorganisir pelarian dari Korea Utara.