Pemerintah Korea Selatan menganggap pembatasan perjalanan antarKorea sebagai pelanggaran nyata undang-undang dan norma-norma internasional.
Untuk itu, pihak Seoul merencanakan akan melaporkan kepada pihak Korea Utara tentang perlunya tindakan terpadu agar kejadian yang sama tidak terulang kembali dan ada jaminan keamanan perjalanan.
Seorang pejabat pemerintah mengatakan, Korea Selatan akan menaruh perhatian dan usaha untuk menyelesaikan hal itu berdasarkan prinsip dasar yakni memprioritasikan perlindungan masyarakat Korea.