Sehubungan dengan pemberitahuan Korea Utara tentang rencana peluncuran Gwangmyong 2 kepada badan-badan internasional bersangkutan, Korea Selatan mendesak keras penghentian proses peluncuran itu.
Menurut pernyataan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Korea Selatan, hari Jumat, peluncuran itu tetap melanggar resolusi nomor 1718 Dewan Keamanan PBB, yang akan mengakibatkan sanksi terhadap Korea Utara.
Dikatakan, pelanggaran Korea Utara tersebut sama sekali tidak mendukung proses kelanjutan pertemuan segi 6 untuk membahas masalah bebas nuklir di Korea Utara.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Korea Selatan telah membentuk satuan tugas khusus sebagai tindak balasan terhadap gerak-gerik Korea Utara yang sedang menyiapkan peluncuran rudal balistik.