Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Dep.Unifikasi memohon penyelidikan atas pemasokan uang Korut

Write: 2009-02-18 18:09:31Update: 0000-00-00 00:00:00

Dep.Unifikasi memohon penyelidikan atas pemasokan uang Korut

Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan memohon kepada Kejaksaan untuk menyelidiki pemasokan uang Korea Utara tanpa izin dengan tuduhan ‘pelanggaran UU kerjasama pertukaran antarKorea’.
Juru bicara Departemen Unifikasi Nasional Korea Selatan Kim Ho-nyeon, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan penyebaran uang tunai Korea utara oleh Kelompok sipil Korea Selatan.
Menurut UU Kerjasama Pertukaran antarKorea, orang yang memasok obyek atau barang termasuk uang Korea Utara tanpa izin resmi, dapat dikenakan hukuman tahanan 3 tahun atau denda sebanyak 10 juta won.
Pada hari Senin lalu, sekitar 10 orang anggota Asosiasi Gerakan Kebebasan Korea Utara dan kelompok Keluarga yang diculik Korea Utara, menyebarkan selebaran serta lembaran uang tunai 5 ribu-an Korea Utara, dari menara Imjin, dekat desa perbatasan antarKorea.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >