Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Batas Usia Minimum Anak Dapat Dipidana Diturunkan

2022-10-29

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menurunkan batas usia anak dapat dipidana menjadi 13 tahun, dari sebelumnya 14 tahun.


Menteri Kehakiman Han Dong-hoon pada Rabu (26/10) mengumumkan  langkah komprehensif terkait hukum kejahatan anak yang mencakup dua hal, yaitu penurunan batas usia anak dapat dipidana dan pencegahan kejahatan anak.


Berdasarkan langkah tersebut, anak mulai usia 13 tahun dapat dikenakan hukuman pidana jika melakukan kejahatan. Namun demikian, pengecekan catatan riwayat kejahatan untuk urusan studi, pekerjaan, dan sebagainya akan dibatasi untuk meminimalkan kerugian pada anak yang telah melakukan kejahatan.


Kementerian juga akan membuat divisi khusus kejahatan anak dan memperkuat program pencegahan dan edukasi kejahatan anak. Selain itu, kementerian merevisi proses persidangan dan sistem perlindungan serta pengawasan setelah anak keluar dari penjara, dan akan meningkatkan keahlian terkait. Untuk mencegah pengaruh dari penjahat dewasa di dalam penjara, tahanan yang masih di bawah umur dipisahkan dari penjahat berusia dewasa. Selain itu, kondisi di sepuluh penjara khusus anak pun diperbaiki dan disediakan program pendidikan untuk tahanan di bawah umur agar dapat melanjutkan pembelajaran dan menyediakan keterampilan untuk bekerja.


Revisi langkah-langkah komprehensif dalam menangani kejahatan anak ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan mendesak saat ini. Menurut Kementerian Kehakiman, kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak yang berusia di bawah 13 tahun terus meningkat tajam dari 7.817 kasus pada 2017 menjadi 12.502 kasus pada tahun lalu. Usia anak pertama kali melakukan kejahatan pun semakin turun, dan pola kejahatan semakin serius, terlebih lagi kekerasan juga dilaporkan semakin meningkat.


Oleh karena itu, kementerian membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi standar batas usia anak dapat dipidana dan merilis langkah-langkah tersebut. Kepala satuan tugas Kim Seung-ho mengatakan bahwa penurunan batas usia tersebut dilakukan untuk memberikan lebih banyak perhatian pada pendidikan anak-anak yang telah melakukan kejahatan, bukan untuk menghukum mereka.


Akan tetapi, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan mengatakan bahwa penurunan batas usia anak yang dapat dipidana tidak efektif untuk mencegah kejahatan anak. Menurutnya, lebih diperlukan perbaikan dan edukasi daripada hukuman. Sebagian pihak di bidang hukum berpendapat bahwa hukuman pidana dan perlindungan harus diterapkan secara selektif sesuai dengan sifat kejahatan yang dilakukan.


Penguatan hukuman dikatakan dapat mencegah kejahatan, tetapi perlu diperhatikan bahwa penurunan batas usia anak dapat dipidana juga dapat menyebabkan meningkatnya jumlah mantan narapidana di bawah umur.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >