Pejabat Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan keputusan Mahkamah Agung Korea memiliki makna besar bahwa pihak pengadilan Korea mengakui tanggung-jawab perusahaan-perusahaan Jepang yang memanfaatkan tenaga kerja Korea secara paksa pada masa penjajahan Jepang.
Namun, pejabat itu menambahkan bahwa masih perlu menganalisis keputusan tersebut, karena beberapa kalangan berbeda pendangan dengan posisi pemerintah atas isu tersebut.
Menurut pejabat itu, korban tenaga kerja paksa dikategorikan sebagai orang-orang yang harus diberikan kompensasi dari Jepang sesuai dengan perjanjian Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1965.
Berdasarkan perjanjian itu, mereka tidak dapat menerima perlindungan pemerintah kecuali wanita penghibur paksa dan korban terkena radiasi bom nuklir di Jepang.






































